BeritaDaerahPolitik

Dongkrak PAD Polman, DPRD Bentuk Pansus Pengawasan

×

Dongkrak PAD Polman, DPRD Bentuk Pansus Pengawasan

Sebarkan artikel ini
Juru bicara DPRD Polman, Muh. Fatahuddin saat menyampaikan usulan inisiatif pembentukan Panitia khusus (Pansus) Optimalisasi pengawasan peningkatan PAD.

POLMAN — DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pengawasan dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai belum optimal.

Langkah ini muncul di tengah kontribusi PAD yang dalam lima tahun terakhir rata-rata hanya sekitar 15 persen dari total pendapatan daerah.

29 nama DPRD Polman bertanda tangan dan sepkakat untuk membentuk pansus, menilai kondisi saat ini menunjukkan masih besarnya ketergantungan fiskal daerah terhadap sumber pendapatan lain.

Juru bicara inisiatif, Muh. Fatahuddin dari Fraksi Golkar, menyebut Pansus dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola pemungutan pendapatan daerah.

“Pendapatan Asli Daerah merupakan motor utama kemandirian fiskal dan penentu keberhasilan pembangunan,” tertuang dalam dokumen usulan DPRD.

DPRD menyoroti kesenjangan antara potensi dan realisasi PAD di sejumlah sektor, seperti pajak restoran, PBB-P2, BPHTB, retribusi parkir dan pasar, serta pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.

Sejumlah persoalan dinilai menjadi penyebab, mulai dari validitas data pajak yang belum akurat, ketidaksesuaian data objek dan subjek pajak, hingga belum optimalnya penggunaan tapping box dan sistem pembayaran nontunai.

Praktik transaksi tunai tanpa pencatatan resmi serta pengawasan kerja sama aset dengan pihak ketiga juga menjadi sorotan.

DPRD menilai kondisi tersebut diperparah oleh manajemen pengelolaan pendapatan yang belum sepenuhnya profesional di sejumlah OPD pengampu.

Melalui Pansus, DPRD akan melakukan evaluasi menyeluruh sistem pemungutan PAD, termasuk menelusuri potensi kebocoran pendapatan di seluruh OPD terkait. Pengawasan juga mencakup efektivitas retribusi, kepatuhan wajib pajak, serta integrasi data antara Bapenda, vendor tapping box, dan bank pengelola kas daerah.

Pansus juga akan melakukan uji petik dan inspeksi lapangan untuk memverifikasi data omzet wajib pajak, sekaligus mengevaluasi pemanfaatan teknologi pemungutan pajak dan retribusi.

Selain itu, inventarisasi aset daerah yang belum produktif akan dilakukan untuk mengkaji potensi optimalisasi pendapatan. Kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga juga masuk dalam ruang evaluasi, termasuk kesesuaian kontrak dan kontribusinya terhadap PAD.

Dari hasil kerja tersebut, Pansus akan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk menutup potensi kebocoran dan meningkatkan capaian target pendapatan daerah.

Pansus direncanakan bekerja selama empat bulan setelah ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Polman, dengan keanggotaan lintas komisi dan fraksi. DPRD juga membuka peluang pelibatan tim ahli independen, pakar keuangan daerah, hingga tenaga ahli teknologi informasi.

Usulan ini masih akan dibahas melalui Badan Musyawarah (Bamus) sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Polman, Nursaid Mustafa, menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung langkah yang bertujuan meningkatkan PAD.

“Prinsipnya kami Pemda mengapresiasi sepanjang tujuannya memang mendorong peningkatan PAD,” ujarnya.

Ia juga menyebut masih terdapat sejumlah OPD dengan capaian pendapatan di bawah 50 persen pada 2025, sehingga penguatan pengawasan dinilai relevan untuk dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *