Dalang Peredaran Sabu di Polman, Kakek 58 Tahun Dibekuk Sat Narkoba Polres Polman

POLMAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap LU (58), seorang pria yang diduga sebagai dalang peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Balanipa, Jumat (17/01/2025).

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 12 pipet kecil bening yang diduga digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan sabu. Barang bukti ini menjadi kunci dalam mengungkap peran LU dalam jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Polman menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkoba yang dianggap merusak masa depan generasi muda.

“Kami akan terus berupaya maksimal dalam memberantas narkotika dan menghimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi,” ungkapnya.

LU kini harus menghadapi proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Polman.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *