BeritaHukum

Usai Jalani Pidana Penjara, Kejari Polman Lanjut Bina R Hukuman Kerja Sosial

×

Usai Jalani Pidana Penjara, Kejari Polman Lanjut Bina R Hukuman Kerja Sosial

Sebarkan artikel ini
Foto Pidana R menjalani hukuman kerja sosial di salah satu Yayasan mitra Kejari Polman di Camapalagian.

POLMAN, DELIK SULBAR – Seorang anak berinisial R yang berhadapan dengan hukum menjalani hukuman kerja sosial di salah satu yayasan di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Hukuman kerja sosial tersebut dilaksanakan pada Kamis (22/10/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Sebelumnya, R telah menjalani masa pidana selama 30 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali, Nurcholis, mengatakan hukuman kerja sosial itu dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan setelah R menyelesaikan masa pidananya di LPKA.

Menurutnya, hukuman tersebut bertujuan membentuk tanggung jawab anak sekaligus mendukung proses pembinaan setelah kembali ke tengah masyarakat.

“Hukuman kerja sosial ini diharapkan dapat menjadi bagian dari proses pembinaan dan bekal bagi anak untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” ujar Nurcholis.

Ia menambahkan, pelaksanaan hukuman kerja sosial juga merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial. Melalui kegiatan tersebut, anak didorong untuk memperbaiki diri, mengembangkan sikap bertanggung jawab, serta beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat.

Kejari Polman berharap pelaksanaan hukuman kerja sosial tersebut dapat membantu R membangun kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *