4.231 PPPK Paruh Waktu Pemkab Polman Resmi Terima SK, Bupati Tekankan Disiplin dan Loyalitas

POLMAN – Sebanyak 4.231 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Kamis (15/1/2026).

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dalam sebuah acara yang digelar di halaman Kantor Bupati Polman. Momentum ini menjadi bagian penting dalam penataan tenaga non-ASN sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi pegawai yang selama ini mengabdi di lingkup Pemkab Polman.

Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah, meliputi tenaga administrasi, teknis, serta layanan pendukung lainnya yang berperan dalam menunjang pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Bupati Polman H. Samsul Mahmud menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi tenaga non-ASN. Ia menekankan agar para PPPK tetap bekerja secara profesional meski berstatus paruh waktu.

“SK ini bukan sekadar legalitas administrasi, tetapi juga amanah. Saya berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat meningkatkan kinerja, disiplin, loyalitas, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Samsul Mahmud.

Ia menjelaskan, kebijakan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), sekaligus upaya menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Polman, Nursaid Mustafa, mengatakan bahwa proses pendataan dan penetapan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam proses pengusulan, tidak semua tenaga non-ASN dapat ditetapkan karena ada yang meninggal dunia dan ada pula yang telah mengundurkan diri, sehingga tidak melanjutkan tahapan administrasi,” jelas Nursaid.

Ia juga mengungkapkan terdapat 10 PPPK Paruh Waktu yang masih bermasalah secara administrasi di Kelurahan Balanipa dan Kecamatan Balanipa, sehingga penyerahan SK mereka ditunda sementara hingga proses verifikasi dan penyelesaian selesai.

Para PPPK Paruh Waktu yang menerima SK mengaku bersyukur dan lega atas kepastian status tersebut. Mereka berharap ke depan terdapat peningkatan kesejahteraan serta peluang pengembangan karier sesuai dengan kinerja dan kebutuhan daerah.

Dengan penyerahan SK ini, Pemkab Polman berharap kinerja pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan profesional. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *