POLEWALI MANDAR – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai dasar pendampingan hukum dalam penanganan dan penyelesaian kewajiban kredit nasabah.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menjalankan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam penanganan kredit bermasalah milik nasabah BRI. Pendampingan dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh pihak bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pelayanan hukum negara, khususnya dalam membantu BUMN seperti BRI menyelesaikan persoalan piutang atau kredit macet secara persuasif dan berkeadilan, bukan tindakan perampasan sepihak yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ini bukan semata-mata permintaan internal, melainkan mekanisme resmi. Tidak hanya dari BRI, permohonan pendampingan hukum juga bisa datang dari BPJS maupun instansi ketenagakerjaan,” kata Nurcholis.
Ia menegaskan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang bekerja melalui Datun memiliki kewenangan untuk mewakili negara atau institusi pemerintah/BUMN dalam perkara perdata dan tata usaha negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus, sehingga seluruh proses pendampingan dilakukan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pelaksanaannya, setiap harinya terdapat sekitar 50 debitur yang dipanggil untuk dilakukan klarifikasi sekaligus upaya penyelesaian kewajiban kredit.
“Secara sederhana, mereka memiliki kewajiban kredit kepada BRI. Namun berdasarkan catatan bank terdapat tunggakan atau peningkatan nilai tagihan, sehingga BRI meminta pendampingan JPN dalam proses penagihan,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut merupakan lanjutan proses sejak akhir tahun lalu, dan pada awal tahun ini menjadi agenda penanganan pertama yang dilaksanakan secara resmi setelah MoU kerja sama dijalankan.
Lebih lanjut, Nurcholis menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan mengutamakan kesepakatan dan musyawarah, bukan tindakan represif.
“Tujuan utamanya adalah mencari jalan keluar yang baik, baik melalui restrukturisasi, kesepakatan pembayaran, maupun solusi lain yang disepakati bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemanggilan nasabah oleh pihak bank umumnya dilakukan hingga tiga kali. Apabila tidak ada respons, barulah mekanisme hukum ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait jaminan kredit apabila ada.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kerja sama ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan penyelesaian kewajiban kredit secara adil,” pungkas Nurcholis.






