Polewali Mandar – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menutup kasus dugaan pelanggaran netralitas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Polman, Andi Rajab.
Kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari tuduhan yang beredar di media, yang menyebut Andi Rajab diduga mengarahkan guru-guru di Kabupaten Polman untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Polman 2024.
Namun, setelah melakukan penelusuran dan klarifikasi mendalam selama tujuh hari, Bawaslu tidak menemukan bukti yang kuat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Polman, Usman, menjelaskan bahwa rapat pleno Bawaslu memutuskan untuk menghentikan penelusuran karena bukti yang dikumpulkan tidak memadai.
“Setelah melakukan klarifikasi, kami memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas Kadis Pendidikan Polman, Andi Rajab, karena tidak ada bukti yang cukup,” ujar Usman pada Selasa (8/10/2024).
Selama proses penyelidikan, Bawaslu juga berusaha memanggil pihak yang berkomentar disalah satu media atas tuduhan itu dan mengaku mengantongi bukti namun pihak tersebut tidak menanggapi panggilan.
Bawaslu juga telah menghubungi tim salah satu paslon untuk mengonfirmasi, tetapi mereka menyatakan bahwa orang yang melontarkan tuduhan tersebut tidak dikenal sebagai bagian dari tim mereka.
Dengan demikian, Bawaslu Polman menghentikan kasus ini dan menyatakan bahwa Andi Rajab tidak terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada Polman(*).