POLMAN, DELIK SULBAR – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggeledah dua ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana kerohaniawan dengan anggaran sekitar Rp4,2 miliar.
Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol. Abdul Azis.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel Tipikor Polda Sulbar bersama Polres Polman terlihat mendatangi dan memeriksa sejumlah dokumen di ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Bagian Keuangan Pemkab Polman.
Dengan mengenakan rompi bertuliskan Tipidkor Polda Sulbar, penyidik tampak menelusuri berkas administrasi yang tersimpan di atas meja kerja. Sejumlah dokumen juga diperiksa secara langsung dengan disaksikan pegawai di ruangan tersebut.
Dua ruangan menjadi sasaran penggeledahan, masing-masing satu ruangan di Bagian Kesra dan satu ruangan di Bagian Keuangan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil memperoleh sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk rentang tahun anggaran 2023 hingga 2024.
“Alhamdulillah, tadi beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut sudah kami dapatkan, seperti SP2D dan SPM. Itu dokumen dari tahun 2023 sampai 2024,” ungkap Kombes Pol. Abdul Azis.
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi sejumlah dokumen yang sebelumnya belum diperoleh penyidik.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan menjadi salah satu upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi. Mereka di antaranya mantan Kepala Bagian Kesra, bendahara, serta sejumlah camat di Kabupaten Polman termasuk mantan Sekda Polman inisial AB.
Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, penyidik menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Untuk masalah kerugian negara, kami akan langsung berkoordinasi dengan BPK untuk penghitungan kerugian negara,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai penetapan tersangka, penyidik menyebut masih menyiapkan proses gelar perkara.
“Kalau sudah gelar penetapan tersangka, kami akan rilis nanti,” ungkapnya.
Penyidikan kasus dana kerohanian tersebut masih terus berjalan. Penyidik kini mengumpulkan dokumen dan keterangan saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam proses pencairan anggaran tersebut.














