POLEWALI MANDAR — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar bersama Unit Intelkam dan personel Polsek Campalagian mengamankan sembilan warga yang terlibat perselisihan di Dusun Laliko, Desa Laliko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita. Polisi turun ke lokasi setelah menerima informasi adanya keributan yang melibatkan dua kelompok warga dan diduga terdapat senjata tajam.
Petugas kemudian mengamankan kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya bentrokan maupun keributan susulan.
Sembilan warga yang diamankan selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait rangkaian peristiwa tersebut.
Dari kelompok pertama, polisi mengamankan Alman Alimuddin (39), Aiman Alimuddin (29), Usman Alimuddin (26), Ardan (34), dan Arjun (28).
Sementara dari kelompok kedua, polisi mengamankan Abdullah Sallaeng (59), Abnal (21), Zaenk Malik (17), dan Jepri Anwar (21).
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perselisihan tersebut.
Perselisihan Diduga Berawal dari Bangkai Anjing
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, perselisihan bermula sekitar pukul 09.00 WITA.
Saat itu, Alman Alimuddin melihat seekor anjing dalam kondisi mati di pagar kawat berduri yang berada di belakang rumah Abdullah Sallaeng.
Anjing tersebut diduga mati akibat tersengat aliran listrik yang terhubung dengan kawat berduri.
Alman kemudian mendatangi rumah Abdullah untuk menyampaikan kejadian tersebut dan meminta agar bangkai anjing dibuang.
Perselisihan kembali terjadi pada sore hari. Sekitar pukul 17.30 WITA, Alman bersama Ardan pergi mengambil makanan kambing di sekitar samping rumah Abdullah.
Keduanya diketahui membawa parang. Berdasarkan keterangan awal, parang tersebut disebut digunakan untuk mengambil makanan kambing.
Saat Abdullah datang bersama personel Polsek Campalagian, terjadi perselisihan terkait persoalan bangkai anjing.
Dalam situasi tersebut, Abdullah diduga melemparkan kursi kayu ke arah Alman, tetapi tidak mengenai sasaran.
Situasi kemudian memanas setelah Abnal datang membawa sebilah parang yang telah terhunus dan diduga melakukan pengancaman terhadap Alman.
Personel kepolisian yang berada di lokasi langsung mengamankan kedua belah pihak guna mencegah terjadinya tindakan kekerasan lebih lanjut.
Polisi Amankan Sejumlah Barang
Selain mengamankan sembilan warga, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Dari kelompok pertama, polisi mengamankan dua bilah parang berukuran sekitar 70 dan 80 sentimeter serta satu tombak berbahan besi dengan ujung runcing dan gagang kayu sepanjang sekitar 1,5 meter.
Sementara dari kelompok kedua, polisi mengamankan tiga bilah parang berukuran sekitar 60, 70, dan 40 sentimeter serta satu pipa berbahan plastik sepanjang sekitar 1 meter.
Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Polisi Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan pengamanan dilakukan untuk mencegah perselisihan berkembang menjadi tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau kepada kedua belah pihak agar menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini pihak-pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Budi Adi.
Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
“Kami meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak kepolisian. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, silakan membuat laporan resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polres Polewali Mandar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik lanjutan.
Hingga kini, situasi di wilayah Laliko dilaporkan aman, tertib, dan kondusif.















