POLEWALI MANDAR — Kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lampoko, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar.
Kepala Kejari Polman Nurcholis mengingatkan seluruh aparat desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran desa. Kasus yang terjadi di Desa Lampoko dinilai menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah desa dalam menjalankan pengelolaan keuangan.
Dalam perkara tersebut, bendahara Desa Lampoko berinisial RU (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024.
Nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp746 juta. Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, dana tersebut diduga diambil dalam dua tahap pada 2024.
Dana desa tersebut berkaitan dengan sejumlah kebutuhan desa, termasuk pembayaran perangkat desa serta program bantuan kepada masyarakat.
Kejaksaan juga mendalami mekanisme pengelolaan keuangan Desa Lampoko, termasuk proses pencairan dan penggunaan dana melalui rekening desa.
Nurcholis mengingatkan aparat desa agar setiap penggunaan anggaran dilakukan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengelolaan Dana Desa tidak hanya menjadi tanggung jawab satu orang. Setiap aparat yang memiliki tugas dalam pengelolaan keuangan desa harus menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan dan memastikan administrasi serta pertanggungjawaban anggaran berjalan dengan baik.
Kasus Lampoko sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah desa lainnya di Polewali Mandar agar tidak mengabaikan prosedur dalam mengelola anggaran yang bersumber dari negara.














