POLEWALI MANDAR — Bendahara Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Rahmat Usman, diduga menyalahgunakan Dana Desa dan sumber keuangan desa lainnya dengan total mencapai Rp746.341.000.
Perkara dugaan korupsi Dana Desa tersebut telah memasuki tahap II. Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Rahmat Usman diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Lampoko. Dugaan penyalahgunaan dana tersebut terjadi dalam dua tahun anggaran, yakni 2024 dan 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2024 tersangka diduga mencairkan dana desa menggunakan cek dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Lampoko tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala desa.
Dana yang dicairkan secara tunai tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Pada Tahun Anggaran 2025, modus yang diduga dilakukan tersangka berbeda. Rahmat Usman diduga memanfaatkan akses Cash Management System (CMS) yang berada dalam penguasaannya sebagai bendahara desa.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga melakukan pemindahbukuan sejumlah dana ke rekening pribadi.
Dana tersebut kemudian diduga kembali digunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan pribadi.
Selain itu, tersangka juga diduga membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut diduga mencakup penggunaan tanda tangan Kepala Desa serta dokumen penerima kegiatan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Rp326 Juta pada 2024 dan Rp419 Juta pada 2025
Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diduga disalahgunakan pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp326.795.000.
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp419.546.000.
Jika digabungkan, total dana yang diduga disalahgunakan dalam dua tahun anggaran tersebut mencapai Rp746.341.000.
Perkara dugaan korupsi Dana Desa Lampoko kini telah memasuki tahap II. Pada tahap tersebut, tersangka Rahmat Usman beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU Kejari Polewali Mandar.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk proses hukum selanjutnya, termasuk persiapan penuntutan dan persidangan.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka akan dibuktikan melalui proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














