BeritaDaerahEkonomi

DPRD Polman Soroti Potensi PAD dari Pajak Listrik PLN, Bisa Rp2 Miliar per Bulan

×

DPRD Polman Soroti Potensi PAD dari Pajak Listrik PLN, Bisa Rp2 Miliar per Bulan

Sebarkan artikel ini
Pansus II DPRD Polman bersama PLN dan Pemkab Polman membahas data pelanggan serta potensi penerima PBJT Tenaga Listrik dalam rapat di ruang Aspirasi DPRD Polman, Selasa (15/9/2026).

POLEWALI MAMDAR — Dewa Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik yang bersumber dari pelanggan PLN.

Potensi penerimaan pajak listrik PLN tersebut disebut dapat mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan. Untuk memastikan potensi itu, Panitia Khusus (Pansus) III Optimalisasi PAD DPRD Polman meminta PLN menyerahkan data pelanggan dan realisasi PBJT Tenaga Listrik.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat Pansus III DPRD Polman bersama PLN dan Pemerintah Kabupaten Polman di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Selasa (15/9/2026).

Ketua Pansus III DPRD Polman Rudi Hamzah mengatakan, data pelanggan diperlukan untuk mencocokkan jumlah pengguna listrik, penggunaan listrik, dan besaran pajak yang diterima Pemkab Polman.

“PLN Sulbar yang hadir tidak dapat memberikan kesimpulan karena yang menghitung dan menentukan besaran PBJT TL Polman adalah PLN pusat,” kata Rudi.

Karena itu, Pansus III akan meminta data dari UP3 Mamuju sebelum melakukan koordinasi dengan PLN pusat.

“Kami akan ke kantor pusat PLN untuk berkoordinasi. Tetapi sebelumnya kami meminta data ke UP3 Mamuju. Data yang diberikan akan diolah, kemudian dikoordinasikan dengan PLN pusat apakah data pelanggan berkesesuaian dengan jumlah pajak yang diterima,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, PLN memaparkan jumlah pelanggan listrik di Kabupaten Polman mencapai 135.767 pelanggan.

Rinciannya terdiri atas 127.540 pelanggan rumah tangga, 4.677 pelanggan bisnis, 157 pelanggan industri, 2.767 pelanggan sosial dan 626 pelanggan publik.

Pansus III DPRD Polman meminta data tersebut untuk melihat kesesuaian antara jumlah pelanggan dan potensi PAD dari PBJT Tenaga Listrik.

Tarif PBJT Tenaga Listrik berbeda berdasarkan kategori pelanggan. Pelanggan bisnis dan rumah tangga dikenakan tarif 10 persen, sedangkan pelanggan industri dikenakan tarif 3 persen.

Pansus III memberikan waktu dua hari kepada PLN Sulbar untuk menyerahkan data pelanggan yang menjadi objek pajak.

Manager UP3 Mamuju, M. Fauzan mengatakan, pelayanan kelistrikan di Polman bersinggungan dengan tiga Unit Layanan Pelanggan (ULP), yakni ULP Majene-Tinambung, ULP Wonomulyo dan ULP Polewali.

Ia menyebut realisasi PAD dari PBJT Tenaga Listrik pada 2024 mencapai Rp16,4 miliar.

Sementara pada 2025, realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp15,5 miliar.

“Realisasi 2024 PAD Rp16,4 miliar, tahun 2025 Rp15,5 miliar. Terjadi penurunan sedikit karena pada bulan Januari ada relaksasi diskon listrik Januari dan Februari,” jelas Fauzan

PLN, kata Pincenius, mendukung langkah DPRD Polman dalam mengoptimalkan penerimaan PBJT Tenaga Listrik.

“Untuk optimalisasi, kami menyambut baik dan mendukung karena PBJT ini adalah persenan dari belanja listrik,” ujarnya.

Asisten III Pemkab Polman I Nengah Tri Sumadana mengakui selama ini pemerintah daerah menerima data dan besaran penerimaan PBJT Tenaga Listrik yang disampaikan PLN.

Namun, Pemkab Polman belum melakukan penghitungan secara mandiri berdasarkan data pelanggan dan penggunaan listrik.

Menurut I Nengah, pertukaran data antara PLN dan Pemkab Polman diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan verifikasi dan penghitungan sendiri.

“Secara manajemen sebaiknya ada pertukaran data sehingga ada ruang oleh Pemda melakukan perhitungan sendiri sehingga ada nilai sekian yang didapatkan setiap bulan,” kata I Nengah.

Ia berharap mekanisme pertukaran data antara PLN dan Pemkab Polman dapat semakin terbuka.

Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada PLN, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan PAD Polman.

PLN berkomitmen menyerahkan data yang diminta Pansus III DPRD Polman dalam waktu dua hari. Data tersebut selanjutnya akan diolah dan dicocokkan dengan data penerimaan PBJT Tenaga Listrik yang diterima Pemkab Polman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *