Polman, Delik Sulbar.com_ Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Serikat Mahasiswa dan Rakyat Bersatu (Semarak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Polman, Jumat (23/8/2024).
Aliansi yang terdiri dari HMI, GMNI, KAMMI Mandar Raya, BEM ITBM, dan FPPI Pimkot Polman ini menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada dan mendesak pengawalan atas Putusan MK No. 60/PPU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.
Dalam orasinya, Jenderal lapangan Adam menuding revisi yang dilakukan oleh DPR RI sebagai bentuk penghinaan terhadap demokrasi. Menurutnya, DPR tidak lagi mewakili rakyat, melainkan telah berubah menjadi “Dewan Pengkhianat Rakyat.”
Ia mengkritik langkah DPR RI yang melalui Badan Legislasi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi UU Pilkada pasca keluarnya putusan MK. Revisi tersebut dinilai sebagai upaya untuk menentang putusan MK dan mengembalikan pasal-pasal inkonstitusional.
“Pembangkangan terhadap konstitusi harus dilawan demi supremasi hukum, demokrasi, dan kedaulatan rakyat,” tegas Adam.
Selain itu, salah satu kader HMI Polman, Yunus menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan. Ia menekankan bahwa konstitusi adalah hak dan kesejajaran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Wakil Ketua II DPRD Polman, Hamzah Syamsuddin, yang hadir dalam aksi tersebut, menandatangani manifesto dari Aliansi Semarak Polman. Ia menyatakan dukungan terhadap gerakan mahasiswa dan menyampaikan bahwa seluruh anggota DPR RI harus melihat dan mendengar aspirasi rakyat agar negeri ini tidak semakin kacau.
Hamzah juga berjanji akan menandatangani surat pernyataan dari Semarak Polman dan akan membuat video terkait penolakan Rancangan Undang-Undang Pilkada 2024 yang telah diputuskan oleh DPR RI.
Aksi ini menegaskan bahwa mahasiswa dan rakyat Polman tidak akan tinggal diam dalam menghadapi upaya pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi. (*)