POLEWALI MANDAR — Seorang oknum guru di salah satu madrasah di Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sejumlah siswanya.
Informasi yang beredar menyebutkan, terduga pelaku inisial A merupakan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang aktif mengajar di madrasah tersebut. Ia diduga melakukan aksi tidak pantas terhadap beberapa murid di lokasi berbeda.
Aktivis peduli anak, Retno Dwi Utami, mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini meskipun belum ada laporan resmi dari korban.
“Walaupun belum ada laporan resmi, sebaiknya mereka (polisi) segera bertindak, apalagi ini seorang pendidik,” kata Retno kepada wartawan, Kamis (16/04/2026).
Retno menegaskan, dugaan tindakan tersebut dapat berdampak serius terhadap kondisi psikologis korban, termasuk memicu trauma berkepanjangan.
“Itu tidak bisa dibiarkan karena akan merusak mental anak dan bisa mengakibatkan trauma berkepanjangan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak segera ditangani, ada potensi pelaku mengulangi perbuatannya. Selain itu, korban disebut membutuhkan pendampingan khusus agar dapat pulih secara psikologis.
“Harus segera mendapat penanganan serius, karena dikhawatirkan korban bisa mengalami dampak jangka panjang jika tidak didampingi,” tambahnya.
Menurut Retno, hingga saat ini para korban diduga belum melapor karena merasa malu dan takut, bahkan kemungkinan adanya tekanan atau intimidasi.
“Korban biasanya merasa malu dan takut untuk bicara. Mereka juga khawatir tidak ada yang melindungi jika bersuara,” jelasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak dan jika terbukti, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kasus ini jangan dianggap lumrah. Kalau terbukti, harus diproses hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Madrasah, Hj. Bungarosi, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah mengambil langkah awal dengan melaporkan kasus tersebut kepada atasan untuk ditindaklanjuti.
“Terkait informasi itu, saat ini sedang dalam proses. Kami sudah melaporkannya ke atasan dan yang bersangkutan telah dimintai keterangan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (15/04/2026).
Ia menjelaskan, pihak sekolah telah menjalankan instruksi pimpinan dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi (Kasi) Madrasah.
“Kami melaksanakan instruksi pimpinan dengan melakukan BAP. Hasilnya telah kami sampaikan kepada Kasi Madrasah, kemudian dilanjutkan ke pimpinan di atasnya,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan madrasah. Namun, pihak sekolah belum dapat mengungkap kronologi secara rinci karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Terpisah, Kasi Mapenda Kemenag Polman, H. Marzuki, mengaku masih mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah terkait kasus tersebut.














