Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal, Satpol PP Polman Siapkan Operasi Pasar Bersama Bea Cukai

Satpol PP Polman melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal dipasar, Rabu(18/2/2026).

POLEWALI MANDAR — Satpol PP Polewali Mandar menggelar sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal di sejumlah warung kelontong di wilayah Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi yang masih ditemukan bebas diperjualbelikan di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mendatangi langsung para pedagang di kawasan Kelurahan Pekkabata hingga Pasar Baru Polewali.

Selain memberikan edukasi kepada pemilik warung, petugas juga memasang stiker informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat dapat membedakan produk legal dan ilegal yang beredar di pasaran.

Kasatpol PP Polman, Arifin Halim, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap awal berupa sosialisasi sebelum dilakukannya penindakan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa produksi, penjualan, hingga peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Menurutnya, rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah warung tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti jumlah isi rokok dalam kemasan yang tidak sesuai dengan pita cukai yang tertera.

Kondisi tersebut dinilai merugikan negara karena potensi pendapatan dari sektor cukai tidak tersalurkan secara resmi.

Meski telah ditemukan beredar di warung kelontong, petugas belum melakukan penyitaan karena fokus kegiatan masih pada edukasi kepada pedagang agar tidak lagi menerima pasokan rokok ilegal dari distributor.

Satpol PP berharap para pemilik warung dapat memahami aturan dan turut berperan dalam mencegah peredaran rokok tanpa cukai.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Polewali Mandar akan berkoordinasi dengan petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan operasi pasar secara besar-besaran.

Operasi gabungan tersebut nantinya akan disertai razia dan penyitaan terhadap produk rokok yang terbukti melanggar aturan.

Beberapa merek rokok yang diduga ilegal dan ditemukan di lapangan di antaranya Big Ben, Konser, dan Smith. Keberadaan produk-produk tersebut menunjukkan masih adanya jalur distribusi rokok ilegal yang masuk hingga ke warung-warung kecil.

Selain penertiban di tingkat pedagang, Satpol PP Polman juga berencana menelusuri asal distribusi rokok ilegal hingga ke tingkat gudang penyimpanan.

Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal sekaligus mendukung peningkatan pendapatan negara melalui cukai rokok legal.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap kesadaran pedagang dan masyarakat meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Polewali Mandar dapat ditekan dan iklim usaha yang sehat tetap terjaga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *