POLEWALI MANDAR – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, keluar rumah untuk membeli jajanan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Informasi awal terkait kejadian tersebut diterima pihak kepolisian pada Rabu malam (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Campalagian bersama Pospol Luyo yang dipimpin Kapospol Luyo IPDA Abd. Hamid segera menuju lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan keterangan awal dari korban dan sejumlah saksi.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun petugas, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang terduga pelaku berinisial RP.
Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat, aparat kepolisian segera mengamankan terduga pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Polewali Mandar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengambil langkah pengamanan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.
Ia menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman perkara serta memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak berspekulasi, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah Kecamatan Luyo dilaporkan aman dan kondusif.






