BK DPRD Polman Bungkam Soal Laporan Etik, PENA-SULBAR Siap Adukan ke Ombudsman

Gambar penyerahan surat ke BK DPRD Polman.

POLEWALI MANDAR — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Polewali Mandar dinilai bungkam dan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan organisasi pers, Perkumpulan Media Sulawesi Barat (PENA-SULBAR).

Ketua Badan Pengawas PENA-SULBAR, Arwin Harianto, mengatakan pihaknya telah dua kali menyampaikan surat pengaduan resmi kepada BK DPRD Polman.

Surat pertama dikirim pada 27 November 2025, disusul surat kedua pada 26 Januari 2026. Namun hingga kini, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari BK DPRD.

“Kami sudah dua kali menyurat secara resmi, tetapi tidak ada respons sama sekali. Jika dalam batas waktu yang kami berikan tidak ada jawaban, kami akan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman,” kata Arwin, Senin (26/1/2026).

Surat terbaru PENA-SULBAR bernomor 03/PENA-SULBAR/I/2026 secara khusus meminta kejelasan terkait status penanganan laporan dugaan pelanggaran etik yang diduga melibatkan salah satu anggota DPRD Polewali Mandar.

Dalam surat tersebut, PENA-SULBAR juga meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang telah atau akan dilakukan BK DPRD, alasan keterlambatan penanganan, serta kepastian waktu penyampaian hasil pemeriksaan kepada publik.

Arwin menilai sikap diam BK DPRD berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki peran strategis dalam menjaga integritas dan etika wakil rakyat.

“Badan Kehormatan bukan lembaga simbolik. Ketika laporan publik diabaikan, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas DPRD dan komitmen penegakan etika,” ujarnya.

PENA-SULBAR memberi tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak surat diterima untuk memperoleh jawaban resmi. Jika tidak ada kejelasan, organisasi pers tersebut memastikan akan menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *