POLMAN — Seorang oknum Kepala Sekolah (Kasek) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Polman, AKP Budiadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menggelar perkara pada 13 September 2025.
“Dari hasil gelar perkara, inisial M alias P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti, yakni keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam hukum pidana,” ungkap AKP Budiadi, Rabu (15/10/2025).
Dugaan tindak pencabulan itu terjadi secara berulang sejak tahun 2022 hingga 2024. Awalnya, terdapat empat korban anak di bawah umur, namun kini muncul laporan tambahan sehingga total ada lima pelapor.
“Tersangka melakukan tindakan cabul dengan cara meraba dan mencabuli korban di luar jam belajar sekolah,” jelas Budiadi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.