Bapenda Tegaskan Semakin Besar Nilai Properti, Semakin Tinggi PBB yang Dibayar

Polewali Mandar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan bahwa besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar masyarakat sangat bergantung pada nilai properti yang dimiliki.

Kepala Bapenda Polewali Mandar, Alimuddin, menjelaskan bahwa pemilik aset besar, seperti tanah luas atau bangunan permanen, wajar membayar pajak lebih tinggi dibandingkan masyarakat dengan properti sederhana.

“Kalau propertinya kecil, otomatis pajaknya kecil. Tapi kalau propertinya besar dan nilainya tinggi, tentu pajaknya juga lebih besar. Prinsipnya sederhana: semakin besar nilai properti, semakin tinggi PBB yang dibayar,” ujar Alimuddin, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyesuaian dilakukan bertahap, dengan menaikkan satu kelas NJOP.

Pemerintah memastikan tarif PBB tidak berubah, yakni 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar. Tarif ini lebih rendah dibandingkan daerah lain yang bisa mencapai 0,3 persen.

Sebagai gambaran, sebuah gudang di Jalan Kartini yang sebelumnya hanya membayar sekitar Rp600 ribu, kini hampir Rp7 juta setelah nilai bangunan dan luas lahan ikut dihitung. Sementara itu, wajib pajak dengan properti sederhana hanya mengalami kenaikan puluhan ribu rupiah.

Alimuddin menegaskan, lonjakan pajak bukan disebabkan kenaikan tarif, melainkan pemutakhiran data.
Sebelumnya banyak objek pajak hanya dihitung berdasarkan tanah. Setelah pemutakhiran, nilai bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut juga ikut dihitung. Hal ini bisa membuat kenaikan mencapai ratusan persen.

Setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) Rp10 juta, objek dengan NJOP di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif 0,1 persen. Namun jika melampaui Rp1 miliar, tarif otomatis naik menjadi 0,2 persen.

Dalam pemutakhiran data, lanjut Alimuddin, ada objek yang terpecah menjadi beberapa bidang sehingga beban pajak terbagi sesuai luas dan nilai masing-masing.

Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap tercipta keadilan. Pemilik aset besar memberi kontribusi lebih sepadan, sementara masyarakat dengan properti sederhana tetap terlindungi dari beban berlebihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *