Pengurusan Paspor di Polman Dikeluhkan, Ini Penjelasan Imigrasi

Gambar penampakan depan kantor Imigrasi Polman.

POLEWALI MANDAR, – Seorang warga Desa Batupanga, Kecamatan Luyo, Abdul Arham, mempertanyakan proses penggantian paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Polewali Mandar yang dinilainya merugikan.

Arham mengaku telah membayar Rp650 ribu melalui pendaftaran online, namun setelah menjalani wawancara, permohonannya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Bacaan Lainnya

“Saya ke Kantor Imigrasi untuk membuat paspor, tapi disuruh mendaftar lewat aplikasi. Setelah itu saya kembali ke kantor, lalu diarahkan untuk membayar biaya pembuatan paspor,” kata Arham ketika ditemui di Sport Center Polewali, Rabu (27/8/2025).

Arham menjelaskan, ia dijadwalkan menjalani tahapan wawancara setelah melakukan pembayaran. Namun, dalam proses tersebut ia diberitahu bahwa paspornya belum bisa diterbitkan. Pihak Imigrasi meminta dirinya melengkapi dokumen berupa surat kontrak kerja di Malaysia saat pernah bekerja di sana.

“Kalau paspornya tidak jadi, kembalikan saja uangnya. Saya merasa dirugikan karena tidak mudah mendapatkan uang itu,” ujarnya.

Arham juga menyesalkan sistem yang mewajibkan pembayaran dilakukan lebih dulu sebelum ada kepastian paspor dapat diterbitkan.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Imigrasi Polman, Isman, memberikan klarifikasi terkait adanya keluhan seorang pemohon paspor yang disebut gagal berkas dan menuding pihak imigrasi merugikan masyarakat.

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman.

Pihak imigrasi menegaskan seluruh permohonan paspor saat ini dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib mengisi data pribadi dan melakukan pembayaran melalui virtual account yang langsung masuk ke kas negara.

“Tidak ada pembayaran yang diterima langsung oleh petugas. Semua tercatat di sistem negara,” jelas Isman.

Dalam kasus yang mencuat, kendala terjadi karena adanya perbedaan data identitas antara dokumen kependudukan, yakni nama pemohon berbeda satu huruf. Sesuai aturan, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui penetapan pengadilan agar data sinkron.

Selain itu, pemohon tidak memiliki cap keluar-masuk Indonesia serta kontrak kerja resmi yang menjadi syarat penting bagi warga negara yang hendak bekerja di luar negeri.

“Permohonan tidak bisa diputuskan di tingkat seksi. Kasus seperti ini harus melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan keabsahan dokumen,” tambahnya.

Imigrasi juga membantah tudingan adanya pungutan liar. Mereka menegaskan bila ada masyarakat yang mengaku membayar langsung ke petugas, agar menunjukkan bukti.

Pihak imigrasi menekankan, persoalan yang terjadi bukan karena penolakan sepihak, melainkan karena dokumen pemohon tidak memenuhi syarat. Permohonan tetap dapat dilanjutkan apabila dokumen pendukung seperti penetapan pengadilan dan kontrak kerja resmi dilengkapi.

Dalam kasus yang ramai dibicarakan, seorang pemohon bernama Arham mengalami kendala karena perbedaan nama di dokumen kependudukan serta tidak memiliki kontrak kerja resmi. Kondisi ini membuat permohonan tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Kami tidak pernah menolak begitu saja. Jika dokumen kurang, kami minta dilengkapi dan waktunya itu 1 bulan untuk melengkapi. Bila tidak dipenuhi, maka permohonan otomatis dianggap batal,” jelas pejabat tersebut.

Imigrasi juga menegaskan pihaknya kerap menghadapi pemohon yang berpotensi bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Karena itu, verifikasi dokumen dilakukan ketat. Beberapa warga bahkan pernah ditemukan berusaha berangkat dengan paspor yang tidak sesuai prosedur, sehingga dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *