Kapolres Polman Hadiri Upacara HUT ke-80 RI dan Pemberian Remisi di Lapas Kelas II B Polewali

POLRES POLMAN – Kapolres Polewali Mandar AKBP Anjar Purwoko menghadiri upacara Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Lapas Kelas II B Polewali Mandar menggelar upacara dan acara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak binaan yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Polewali, Sabtu (17/8/2025).

Kegiatan yang berlangsung di halaman Lapas Polewali ini dihadiri sekitar 600 peserta, termasuk unsur Forkopimda Kabupaten Polman.

Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Polman H. Samsul Mahmud, Wakil Bupati Hj. Andi Nursami Masdar, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, Ketua DPRD Fahrý Fadly, Waka Polres Polman KOMPOL Restu Indra Pamungkas, Letda Inf. Ishak Pa Sandi (mewakili Dandim 1402/Polman), Kepala Kejaksaan Negeri Polman Jendra Firdaus, Ketua Pengadilan Negeri Polman Jusdi Purmawan, Ketua Pengadilan Agama Polman, Marwan Wahdin, Kepala Kemenag Polman, H. Imran K Kesa, Kepala Lapas kls II B Polewali Akhmad Widodo Bc, Plh. Sekda Kabupaten Polman Ahmad Saefuddin. Kakanim Kelas II Non TPI Polman Hetyanu, Kepala Bapas Polman Muhammad Basri, Binda Polman Iskandar, Bripka Syaefuddin (mewakili kepala BNNK Polman) Peserta upacara warga binaan Lapas kelas II B Kab Polman

Upacara berlangsung khidmat dengan rangkaian kegiatan antara lain menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan dari Kepala Lapas, pembacaan SK remisi, hingga penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Polman kepada perwakilan warga binaan. Selain itu, Bupati juga membacakan sambutan resmi Menteri Hukum dan HAM RI.

Pada tahun 2025 ini, tercatat sebanyak 273 warga binaan menerima remisi umum, terdiri dari 272 pria dan 1 wanita. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Sementara itu, 315 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa, dengan pemotongan masa tahanan mulai dari 3 hari hingga 90 hari.

Selain penyerahan remisi, acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Polewali dengan aparat Penegak Hukum dan instansi terkait, penyerahan ijazah paket A, B, C serta Sukma (Surat Keterangan Melek Aksara) kepada warga binaan, pemberian cenderamata, hingga penampilan flash mob dari pegawai dan warga binaan.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan.

Beliau berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas nantinya.

Humas Polres Polman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *