Polewali Mandar – Polres Polman menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Kepala Puskesmas Alu, Jamaluddin, saat kericuhan eksekusi lahan di Dusun Palludai, Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, peristiwa terjadi saat proses eksekusi lahan berlangsung dan diwarnai penolakan dari sejumlah warga. Jamaluddin yang merupakan anak menantu dari salah satu pihak dalam objek perkara, turut berada di lokasi dan diamankan petugas untuk menjaga ketertiban.
Namun saat pengamanan berlangsung, situasi sempat memanas dan Jamaluddin menjadi sasaran amuk massa. Ia mengalami luka di bagian kepala dan harus dilarikan ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk menjalani perawatan medis.
“Tim dari Satreskrim Polres Polman telah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi empat terduga pelaku berinisial MI, N, MR, dan MB,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Polman, Kamis (10/7/2025).
Empat tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. MR dan MB ditangkap di Campalagian, MI di Tinambung, dan N di Kalukku, Kabupaten Mamuju. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/2025 dan Surat Perintah Penangkapan yang telah diterbitkan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2e subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kericuhan, di antaranya: pecahan botol molotov, ketapel, batu, megaphone, hingga ban bekas. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengganggu jalannya eksekusi.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan proses penyelesaian melalui jalur hukum,” tegas AKBP Anjar.
Situasi di lokasi eksekusi saat ini dilaporkan sudah kondusif. Aparat keamanan tetap berjaga untuk mengantisipasi gangguan lanjutan. (*)