Kurang dari 24 Jam, Pelaku Penganiayaan Parang di Batupanga Daala Ditangkap di Soppeng

Polewali Mandar – Polisi menangkap remaja berinisial R (17) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang terhadap seorang perempuan di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, di wilayah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

“Pelaku diamankan di Desa Labokong, Kecamatan Donri Donri, Soppeng, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 03.00 Wita. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Jumat (16/5/2025).

Insiden bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial Pr di Desa Batupanga Daala, Kecamatan Luyo, Kamis Kemarin (15/5).

Kepada korban, pelaku mengaku hendak menanyakan alamat seseorang. Korban yang tidak curiga mempersilakan masuk dan menyuguhkan teh.

Namun, beberapa menit kemudian, pelaku justru menyerang korban dari belakang. Ia memukul dan menendang korban, lalu mengambil parang sepanjang 50 cm dari dapur dan mencoba menggorok leher korban.

Korban mengalami luka di bagian leher sebelah kiri, namun berhasil melawan hingga pelaku melarikan diri.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa awalnya ia berniat mencabuli korban. Namun karena korban menolak dan melawan, pelaku nekat melakukan penganiayaan.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti sebilah parang. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Budi.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi. Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang meresahkan warga,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *