POLMAN – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Polewali Mandar menggelar sosialisasi pencegahan pungutan liar dan gratifikasi di lingkungan sekolah.
Kegiatan ini diikuti kalangan pendidik dan kepala sekolah se kabupaten Polman untuk menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam meningkatkan mutu pendidikan tanpa melanggar aturan.
Hal tersebut diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Polman, Senin (14/5/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Polman, Jendra selaku anggota Satgas, menegaskan bahwa tema sosialisasi sengaja dipilih untuk mendorong kreativitas dan kemitraan antara sekolah dan komite sekolah.
Ia menjelaskan bahwa terbatasnya anggaran pendidikan menuntut adanya inovasi yang sah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud.
“Komite sekolah boleh membuat proposal untuk mencari dukungan dari pihak luar, sepanjang itu bersifat sukarela. Sekolah tidak boleh menarik pungutan, apalagi yang sifatnya memaksa. Apalagi sekarang, SD dan SMP sudah digratiskan oleh negara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa pungli termasuk dalam kategori tindak pidana umum. Namun, penanganannya akan mempertimbangkan nilai dan dampaknya. “Kalau hanya lima juta misalnya, tentu kita tidak serta merta bawa ke Mamuju. Tapi tetap kami laporkan ke penyidik pidana umum,” ujarnya.
Terkait momen kelulusan, ia mengingatkan agar tidak ada pungutan kepada orang tua murid. “Kalau memang ada kegiatan, harus disepakati secara sukarela. Jangan sampai ada unsur pemaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Polman, Ahmad Syaifuddin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bagian dari upaya preventif mencegah praktik korupsi di sektor pendidikan.
“Tujuan utama Saber Pungli adalah pencegahan. Tapi jika setelah disosialisasikan masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa sosialisasi gelombang kedua akan dilaksanakan, khusus menyasar satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Polman menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah agar tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, terutama menjelang proses SPMB. Ia juga menekankan pentingnya pemisahan antara penerimaan siswa baru dengan pengadaan seragam sekolah.
“Silakan sekolah berkreasi dalam pelaksanaan perpisahan, tapi tanpa membebani orang tua. Kalau ada pelanggaran, sanksinya tegas: pencopotan kepala sekolah,” pungkasnya.