POLMAN – Kepolisian Sektor Matangnga, dipimpin Kapolsek Ipda Wijaya Sultan, menangkap lima pelaku penganiayaan terhadap seorang warga bernama Nurdin (60) di Dusun Lolongan, Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.
Insiden ini bermula dari pesta pernikahan yang berujung keributan pada Jumat (17/1/2025).
Kelima pelaku, yakni Adrian (21), Ryan (18), Ardas (22), Bahrul (25), dan Nasril (25), diduga menyerang korban secara bersama-sama hingga menyebabkan luka dan memar pada wajah serta tangan korban.
Menurut keterangan Kapolsek Matangnga, peristiwa berawal pada 13 Januari 2025 saat Nurdin yang bertugas sebagai ketua panitia pesta pernikahan melarang sekelompok pria dari Desa Sabura naik ke panggung untuk memberikan saweran. Teguran itu memicu emosi para pelaku.
Pada Jumat (17/1), saat korban bersama istrinya melintasi Desa Sabura menggunakan sepeda motor, kelima pelaku diduga menghadang dan melakukan pemukulan secara bersama-sama. Akibatnya, korban mengalami luka serius dan langsung melapor ke SPKT Polres Polman.
“Kami langsung bergerak ke lokasi kejadian, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan dari para saksi,” jelas Ipda Wijaya Sultan.
Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan pemerintah desa berhasil mengamankan para pelaku.
Kelima pelaku akhirnya menyerahkan diri melalui perwakilan keluarga kepada Bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Wonomulyo.
Kapolsek Matangnga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membantu proses penyelidikan. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini secara profesional agar memberikan keadilan bagi korban,” tegasnya.
Hingga berita ini dirilis, para pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wonomulyo. Polisi terus mendalami kasus ini guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.