Polewali Mandar – Tim Satuan Reserse Polres Polman berhasil mengungkap kasus pencurian 30 unit air conditioner (AC) di apartemen dokter RSUD Hajjah And Depu Polewali yang terjadi pada 17 Desember lalu.
Lima orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, Muhammad Reza Pranata, mengungkapkan bahwa laporan pertama diterima dari korban berinisial M, yang melaporkan hilangnya 30 unit AC dari lokasi tersebut.
“Pelaku utama dalam pencurian ini adalah IY, mantan penanggung jawab apartemen sekaligus staf pertukangan. IY melibatkan dua teknisi listrik, H dan SG, yang bertugas membantu mengangkut AC ke kendaraan,” ungkap Reza, Selasa (24/12/2024).
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menangkap dua penadah berinisial J dan A. Kedua penadah tersebut membeli unit AC curian dengan harga mulai dari Rp800 ribu hingga Rp2 juta per unit.
“Sebagian unit AC curian telah dijual di wilayah Polewali dan Wonomulyo, termasuk ke rumah warga, tempat usaha, hingga musallah,” tambahnya.
Polisi telah mengamankan sembilan unit AC dan masih melacak keberadaan unit lainnya. Dugaan sementara, hasil penjualan digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Kami juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak internal RSUD Polewali,” kata Reza.
Kelima tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Polewali Mandar, sementara polisi memperluas penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum.