Polewali Mandar, — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dan BULOG Cabang Polman memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pendampingan hukum non-litigasi dalam mendukung program pangan dan pelayanan publik di daerah.
Perpanjangan kerja sama antara Kejari Polewali dan BULOG Polman dilakukan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan sinergi kelembagaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali, Nurcholis, mengatakan melalui bidang Datun, Kejaksaan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang bersifat non-litigasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan hukum tersebut mencakup berbagai kegiatan BULOG, termasuk program penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang berpotensi menghadapi kendala hukum di lapangan.
“Ketika ada permasalahan, kami akan memberikan pendapat hukum, pertimbangan hukum, ataupun tindakan hukum lain yang bersifat non-litigasi,” ujar Nurcholis.
Ia menegaskan, pendekatan non-litigasi menjadi prioritas dalam kerja sama ini guna mencegah munculnya persoalan hukum yang lebih kompleks. Pendampingan juga dilakukan dalam bentuk langkah preventif dan koordinatif.
Kesepakatan ini merupakan perpanjangan dari kerja sama sebelumnya yang telah berjalan tanpa kendala berarti. Kedua pihak sepakat melanjutkan kolaborasi tersebut selama dua tahun ke depan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi lintas lembaga semakin kuat serta mampu meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik di Kabupaten Polewali Mandar.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bulog Polewali Mandar, Hadir Alamsyah, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dalam setiap kegiatan yang dijalankan Bulog.
“Melalui MoU ini, kami mendapatkan pendampingan serta saran hukum dalam setiap aktivitas, khususnya yang berkaitan dengan persoalan perdata dan tata usaha negara. Ini penting sebagai langkah mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan telah berjalan sebelumnya dan secara berkala diperpanjang setiap dua tahun dengan pembaruan sesuai kebutuhan.















