Jual Amunisi ke Pelaku Penembakan di Campalagian, Oknum Polisi Ditahan Kejari Polman

Foto istimewa: akun Facebook Anto Halilintar

Polewali Mandar, DelikSulbar.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menahan seorang oknum anggota kepolisian dari Polda Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga menjual puluhan butir peluru kepada pelaku penembakan terhadap Husain.

Oknum polisi berinisial DC alias D tersebut resmi ditahan setelah Kejari Polman menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Selasa (10/3/2026).

Saat ini, tersangka DC dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali Mandar dengan status sebagai tahanan Kejari Polman.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan selain tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti berupa amunisi yang diduga sebelumnya dijual oleh tersangka kepada pelaku penembakan Husain.

“Barang bukti dari tersangka DC alias D yakni peluru jenis HS sebanyak 33 butir, kemudian 10 butir peluru PN kecil. Dari 10 butir tersebut, enam masih berisi dan empat sudah kosong, serta tiga butir peluru revolver,” ujar Nurcholis.

Menurutnya, pelimpahan tahap dua tersebut menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan kasusnya siap dilanjutkan ke tahap persidangan di pengadilan.

Oknum polisi tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas dugaan kepemilikan dan penjualan amunisi kepada pelaku tindak pidana penembakan.

Selain menghadapi proses hukum, tersangka DC juga terancam sanksi tegas dari institusi kepolisian, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Polewali Mandar karena melibatkan aparat penegak hukum yang diduga menyuplai amunisi kepada pelaku kejahatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *