Kejari Polman Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar 

Foto kantor Kejaksaan Negeri Polewali.

POLEWALI MANDAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dari Polda Sulawesi Barat, Selasa (10/3/2026).

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni UD yang berprofesi sebagai sopir dan AI, seorang oknum anggota Kepolisian dari Polres Polewali Mandar.

Kepala Kejari Polman, Nurcholis, mengungkapkan bahwa AI diduga berperan sebagai pemodal atau pemilik BBM solar bersubsidi yang jumlahnya mencapai sekitar 16.000 liter.

“Yang bersangkutan memperoleh BBM jenis solar dari sejumlah SPBU yang ada di wilayah Polman serta dari petani dan nelayan dengan harga sekitar Rp8.500 per liter,” ujar Nurcholis.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Ahmad Yasin, menjelaskan bahwa perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Kejari Polman pada 10 Maret 2026 untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ada dua tersangka dalam perkara ini, yakni UD sebagai sopir dan AI yang merupakan anggota Kepolisian Polres Polman,” jelas Ahmad Yasin.

Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika UD yang bekerja kepada seorang pria bernama David, yang saat ini berstatus buron, menghubungi AI untuk mencarikan BBM jenis solar.

AI kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan menyediakan sekitar 16.000 liter solar yang dikumpulkan dari nelayan dan petani. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp9.000 per liter.

Aksi tersebut dilakukan di Desa Paku, Kabupaten Polewali Mandar. Di lokasi tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa mobil tangki BBM, mobil pick-up, serta beberapa jerigen berisi solar.

Menurut Ahmad Yasin, tempat tersebut merupakan salah satu rumah warga yang memiliki halaman cukup luas dan diduga digunakan sebagai lokasi pemindahan BBM dari jerigen yang dikumpulkan AI ke dalam mobil tangki yang dikemudikan UD.

“Rencananya solar itu akan dibawa oleh UD atas perintah David, namun yang bersangkutan masih menunggu arahan terkait tujuan penjualan BBM tersebut,” terangnya.

Sebelum sempat dipasarkan, praktik dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut lebih dulu terungkap oleh aparat pada 18 Januari 2026.

Dalam pengungkapan kasus itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa mobil tangki BBM, mobil pick-up, jerigen berisi solar, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *