Kasus Amunisi Ilegal di Polman Terungkap, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko saat wawancara ke awak media. (Sumber foto: Humas Polres Polman)

POLMAN – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal yang melibatkan oknum anggota kepolisian dan warga sipil. Dalam kasus tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan peristiwa penembakan terhadap seorang warga bernama Husain di Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, yang terjadi pada 20 September 2025.

Penyelidikan dilakukan sejak September 2025 setelah insiden penembakan tersebut terjadi. Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa peredaran amunisi ilegal tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025.

Saat itu, seorang pria berinisial IDY meminta amunisi revolver kepada Brigpol DC. Amunisi tersebut diketahui diperoleh Brigpol DC dari Brigpol KA alias Cippe dan kemudian disalurkan melalui perantara NPP alias K.

Selanjutnya pada Agustus 2025, MY memesan sebanyak 20 butir amunisi jenis HS kepada Bripda MS. Dalam pemesanan tersebut, MY meminta agar kuningan pada selongsong amunisi disimpan. Amunisi tersebut kemudian dikirim oleh Bripda MS melalui jasa travel dari Mamuju Tengah menuju Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam proses penyidikan, Polres Polman menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver serta amunisi kaliber 38 dan 9 mm. Seluruh barang bukti tersebut telah dilakukan uji balistik di Laboratorium Forensik Makassar.

Beberapa orang yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni IDY, K, NPP, MY, dan Brigpol DC. Berkas perkara dari para tersangka tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, Brigpol KA alias Cippe dan Bripda MS juga telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara yang terpisah.

Adapun Brigpol AQ telah menjalani pemeriksaan, dan penyidik masih terus mendalami keterlibatannya. Jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, maka yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik tidak menemukan adanya pihak yang menghalangi proses penyidikan.

“Kasus ini kami tangani secara serius karena berkaitan dengan kepemilikan dan peredaran amunisi tanpa hak. Pemeriksaan saksi, tersangka, serta penyitaan barang bukti yang telah diuji balistik terus dilakukan. Proses hukum akan terus berjalan dan akan dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keamanan masyarakat. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Polman memastikan penyidikan kasus ini akan terus dilakukan hingga tuntas guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menjaga situasi keamanan masyarakat di Kabupaten Polewali Mandar tetap kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *