Polewali Mandar, Deliksulbar.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mamuju menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Muhammad Ikhsan alias Iccang, Rabu (25/2/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali, Nurcholis, mengatakan Ikhsan yang saat itu menjabat Bendahara pada Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2023.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana jasa pelayanan perawatan dan persalinan (nonkapitasi), akreditasi puskesmas, biaya perjalanan dinas, uang persediaan (UP), tambahan uang (TU), serta iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan kesatu primair sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan kesatu subsidair.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari,” kata Nurcholis.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.163.502.199. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam putusan tersebut, sebanyak 177 dokumen barang bukti berupa SK pengangkatan dan dokumen pencairan tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sementara itu, sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen dan satu unit kendaraan bermotor dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana delapan tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,86 miliar. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dalam dakwaan subsidair.
Nurcholis menegaskan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.







