Teken PKS, Perumda Wai Tipalayo Gandeng Kejari Mediasi Tunggakan Pelanggan 

Foto Teken Kerjasama Perumda Wai Tipalayo dengan Kejaksaan Negeri Polewali.

POLEWALI MANDAR — Perumda Air Minum (PDAM) Wai Tipalayo Kabupaten Polewali Mandar menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Kejari Polman) dalam upaya penanganan tunggakan pembayaran pelanggan yang nilainya mencapai sekitar Rp22 miliar.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026 sebagai bentuk sinergi dalam penyelesaian piutang pelanggan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu orang, Kamis (12/2/2026).

Direktur Perumda Wai Tipalayo Fadly menyebutkan, Tunggakan per pelanggan bervariasi, bahkan ada yang mencapai Rp10 juta atau lebih.

Fadly menyampaikan bahwa melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan, diharapkan akan ada rekomendasi yang dapat menjadi dasar kebijakan, termasuk kemungkinan pemutihan untuk tunggakan lama, khususnya pelanggan yang menunggak sejak tahun 1990-an dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditagihkan, seperti pelanggan yang telah meninggal dunia.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Nurcholis menjelaskan, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lain.

Lanjutnya, Implementasi konkret dari kerja sama ini dilakukan oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang akan mewakili PDAM dalam proses penyelesaian tunggakan.

“Kami akan melakukan pendampingan hukum, menelaah data-data yang disampaikan PDAM, serta memberikan pemahaman hukum kepada pelanggan agar kewajibannya dapat segera diselesaikan. Adapun terkait sanksi, itu tetap menjadi kewenangan PDAM sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan denda atau peninjauan ulang,” jelasnya

Langkah ini diharapkan tidak hanya membantu menyehatkan kondisi keuangan PDAM, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi para pelanggan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *