Polewali Mandar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menerima pelimpahan tahap II kasus penembakan di Kecamatan Campalagian yang terjadi pada Januari 2026. Tiga tersangka resmi ditahan dan terancam hukuman mati.
Ketiga tersangka yakni Ahmad Faisal alias Carlos sebagai tersangka utama, Muhammad Darussalam alias Daru, dan Firdaus.
Sementara satu tersangka lain yang masih berstatus anak belum dilimpahkan karena penyidik masih melengkapi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mulai hari ini ketiga tersangka menjadi tahanan jaksa,” kata Kasi Pidum Kejari Polman Rizal.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari laporan korban, Husain alias Jaing, terhadap Ahmad Faisal terkait dugaan narkotika. Laporan tersebut diduga memicu dendam.
Tersangka utama kemudian merencanakan aksi terhadap korban. Awalnya korban disebut hendak disiram air keras, namun saat kejadian terjadi penembakan menggunakan senjata api jenis revolver.
Jaksa menyebut asal-usul kepemilikan senjata masih belum terungkap secara jelas dalam berkas perkara.
Ahmad Faisal dan Muhammad Darussalam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Firdaus dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 338 KUHP karena berperan sebagai pembantu.
Ancaman pidana untuk Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, jaksa juga menerapkan ketentuan KUHP baru terkait penyesuaian pidana. Terdakwa yang bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya berpeluang dituntut maksimal 20 tahun penjara. Namun putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Kejaksaan menyatakan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.






