Pemda Polman Pastikan Layanan Kesehatan UHC Meski PBI JK Nonaktif

Foto Suasana rapat di kantor Dinsos Polman.

POLEWALI MANDAR – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal melalui skema Universal Health Coverage (UHC), meski ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinyatakan nonaktif per Januari 2026.

Plt. Kepala Dinas Sosial Polewali Mandar, Andi Hizbullah Mastar, mengungkapkan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK tersebut bersumber dari APBN dan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 3/Huk/2026 tanggal 19 Januari 2026. Total terdapat 12.579 jiwa peserta PBI JK di Polman yang terdampak kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan kepesertaan PBI JK dinonaktifkan. Di antaranya, data peserta belum tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN), adanya perubahan status ekonomi berdasarkan hasil pemutakhiran data Badan Pusat Statistik (BPS), hingga data kependudukan yang tidak valid atau tidak padan dengan Dukcapil.

Selain itu, penonaktifan juga terjadi akibat perubahan segmen kepesertaan serta perpindahan domisili peserta ke luar wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menegaskan komitmennya dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga. Melalui penerapan UHC, seluruh masyarakat Polman tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan, termasuk bagi warga yang BPJS Kesehatannya tidak aktif, menunggak, atau belum terdaftar.

“Masyarakat Polewali Mandar tidak perlu khawatir. Kabupaten Polman saat ini sudah UHC, sehingga seluruh warga tetap dijamin layanan kesehatannya. Apabila ada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun BPJS-nya tidak aktif per Januari 2026, bisa langsung ke puskesmas terdekat,” ujar Andi Hizbullah.

Ia menambahkan, Dinas Sosial bersama perangkat daerah terkait terus melakukan koordinasi dan pendampingan guna memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat penonaktifan PBI JK tersebut.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan dan pembaruan data kependudukan agar kepesertaan jaminan sosial dapat kembali aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *