JOL Laporkan Dugaan Pelecehan Anak di SR Polman, Soroti Mediasi dan Santunan Rp10 Juta

JOL didepan ruangan PPA Satreskrim Polres Polman.

POLEWALI MANDAR — Jaringan Oposisi Loyal (JOL) secara resmi melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu Sekolah Rakyat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Laporan tersebut dimasukkan ke aparat penegak hukum pada Kamis, 5 Februari 2026.

Ketua JOL, Erwin, menyatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai penanganan awal kasus dugaan pelecehan seksual itu tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya adanya upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat lokal.

“Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan dengan cara damai. Namun yang terjadi, ada proses mediasi yang kami nilai sebagai perbuatan melawan hukum,” kata Erwin kepada awak media.

Menurut Erwin, mediasi tersebut melibatkan pihak sekolah, aparat desa, serta keluarga korban yang diwakili oleh nenek korban, dan disaksikan oleh sejumlah pihak. Dalam mediasi itu, disebutkan adanya kesepakatan pemberian santunan kepada korban sebesar Rp10 juta yang dituangkan dalam surat pernyataan.

“Pemberian santunan itu dilakukan tanpa melalui proses hukum. Ada bukti surat kesepakatan mediasi yang kami miliki,” ujarnya.

Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa pihaknya juga merasa kecewa terhadap penanganan awal laporan. Pasalnya, laporan yang dimasukkan terkesan belum ditindaklanjuti secara maksimal dengan alasan bukti dianggap belum lengkap karena korban belum dapat dihadirkan.

Padahal, kata Erwin, kondisi korban saat ini tengah menjalani rehabilitasi dan pendampingan oleh Kementerian Sosial di Balai Rehabilitasi di Palu, Sulawesi Tengah, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung.

“Korban sedang dalam penanganan negara untuk pemulihan. Seharusnya ada mekanisme khusus dalam penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak, bukan justru membebani korban sejak awal,” tegasnya.

Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, JOL juga menyampaikan tengah menunggu konfirmasi dari DPRD setempat untuk menggelar audiensi terkait inspeksi yang sebelumnya dilakukan di Sekolah Rakyat pasca mencuatnya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu Sekolah Rakyat di wilayah Polman.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, melalui Kaurbin Ops Reskrim IPTU Iwan Rusmana mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pihak sekolah dan pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut,” ujar IPTU Iwan Rusmana.

Ia menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, khususnya karena korban merupakan anak di bawah umur.

Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum. Identitas korban sengaja dirahasiakan demi menjaga privasi dan kondisi mental anak.

Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut secara transparan dan akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti adanya tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *