Kabur ke Luwu Timur, DPO Penganiayaan di Labasang Dibekuk Polres Polman

Polewali Mandar — Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan di Labasang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, akhirnya berakhir.

Terduga pelaku berhasil ditangkap jajaran Polres Polewali Mandar saat bersembunyi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Marano 2026, sebagai bentuk komitmen Polres Polman dalam memberantas aksi premanisme dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Terduga pelaku berinisial A (24), warga Kecamatan Matakali, diamankan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 00.05 WITA di wilayah Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kabupaten Luwu Timur.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Polres Polewali Mandar dan Polres Luwu Timur, setelah aparat menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang melarikan diri keluar daerah.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi, menegaskan, penangkapan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Polman dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya kasus penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan dan rasa aman masyarakat. Penangkapan DPO ini merupakan hasil kerja keras tim serta sinergi lintas wilayah,” tegas AKP Budi Adi.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 11 Januari 2026 di Jalan Poros Polewali–Majene, wilayah Labasang, Kecamatan Matakali.

Dalam kejadian itu, korban mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia, sementara pelaku melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Luwu Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Satgas Operasi Pekat Marano 2026 Polres Polman untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Polewali Mandar guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Polewali Mandar juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aksi premanisme maupun tindak kriminal lainnya demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *