POLEWALI MANDAR — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Polewali Mandar bersama Komisi II DPRD Polman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel modern di Kecamatan Wonomulyo, Senin (26/1/2026).
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan ritel modern terhadap ketentuan perdagangan serta melindungi hak konsumen.
Sidak tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perwakilan LSM, camat setempat, serta instansi terkait lainnya. Tiga gerai ritel modern dijadikan sampel pemantauan, yakni Alfamidi Sidorejo, Indomaret, serta Alfamidi di Jalan Dewi Sartika, Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo, yang berada di jalur poros Polewali–Majene.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim menemukan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian. Temuan meliputi timbangan yang belum dilakukan tera ulang untuk periode 2024–2025, produk makanan yang sudah tidak layak konsumsi, serta buah-buahan yang membusuk namun masih terpajang.
Selain itu, ditemukan pula kondisi gudang penyimpanan yang kurang layak, produk yang terpapar langsung sinar matahari, penataan barang yang tidak sesuai ketentuan, serta barang cacat yang masih dipajang di etalase.
Kepala Disperindag Polman, Agusnia Hasan Sulur, menegaskan bahwa sidak ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan terhadap ritel modern.
“Kegiatan ini adalah bagian dari pembinaan. Kami ingin memastikan ritel modern mematuhi ketentuan, baik terkait penataan produk, penyimpanan, maupun penggunaan alat ukur yang sesuai standar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tera ulang timbangan merupakan kewajiban tahunan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan UPTD Metrologi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Timbangan wajib ditera setiap tahun. Ini akan kami komunikasikan untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak ritel modern guna membahas seluruh temuan serta menyepakati langkah perbaikan.
“Kami akan mengundang perwakilan ritel modern dalam RDP untuk duduk bersama dan mencari solusi,” kata Amir.
Melalui sidak ini, Disperindag dan DPRD Polman berharap kepatuhan ritel modern terhadap regulasi perdagangan dapat terus ditingkatkan demi memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi konsumen di Kabupaten Polewali Mandar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak Ritel Modern terkait temuan Disperindag dan DPRD Polman.






