MAMUJU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat sepanjang tahun 2025 menangani 103 permohonan sengketa informasi publik. Jumlah tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mengakses informasi, sekaligus menjadi cerminan masih lemahnya pelaksanaan keterbukaan informasi pada sejumlah badan publik.
Dari total permohonan yang diregistrasi, sebanyak 45 permohonan merupakan limpahan (warisan) dari tahun 2024, sementara 58 permohonan masuk sejak Januari hingga Desember 2025.
Selama periode tersebut, KI Sulbar telah menyelesaikan 37 sengketa informasi melalui putusan ajudikasi nonlitigasi, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 24 putusan.
Dari 37 putusan tersebut, 28 permohonan dikabulkan, dengan rincian dua putusan dikabulkan seluruhnya dan 26 putusan dikabulkan sebagian.
Selain itu, terdapat tiga putusan menolak permohonan, empat putusan tidak dapat diterima (obscuur libel), serta tiga putusan gugur karena pemohon tidak hadir dua kali persidangan tanpa alasan yang jelas. KI Sulbar juga mencatat satu putusan mediasi dan 12 permohonan yang dicabut oleh pemohon.
Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, menegaskan bahwa meningkatnya jumlah sengketa informasi harus menjadi bahan evaluasi serius bagi badan publik. Menurutnya, tingginya sengketa menunjukkan keterbukaan informasi publik belum dijalankan secara optimal.
“Banyaknya sengketa menjadi indikasi bahwa keterbukaan informasi belum menjadi budaya di badan publik. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
Ikbal menekankan bahwa putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik. Mengabaikan putusan tersebut tidak hanya melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Ia juga mengingatkan pentingnya keberadaan dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada setiap badan publik sebagai garda terdepan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa KI Sulbar, M. Danial, mengungkapkan bahwa mayoritas pemohon sengketa informasi berasal dari LSM berbadan hukum, sedangkan pihak termohon didominasi oleh pemerintah desa, terutama terkait permohonan LPJ Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan laporan BUMDes.
“Jika PPID tidak berfungsi optimal atau bahkan tidak ada, maka komitmen transparansi badan publik patut dipertanyakan,” tegas Danial.
KI Sulbar berharap meningkatnya sengketa informasi dapat menjadi momentum bagi seluruh badan publik di Sulawesi Barat untuk melakukan pembenahan dan memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. (*)






