Polewali Mandar – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar terkait kasus pengadaan seragam petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) untuk Pemilu 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai perkara tersebut telah memenuhi unsur formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penegakan hukum. Kasus ini sebelumnya bergulir sejak adanya laporan dari pihak penyedia seragam ke aparat penegak hukum.
Perkara bermula dari laporan seorang pengusaha konveksi yang ditunjuk memproduksi ribuan seragam Linmas untuk petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Dalam laporan tersebut, Ilham Borahima diduga meminta penyedia memproduksi seragam dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp1,6 hingga Rp1,7 miliar. Namun hingga hampir satu tahun berlalu, pembayaran tidak kunjung diselesaikan.
Merasa dirugikan, pihak penyedia kemudian melaporkan Ilham Borahima ke Polda Sulawesi Barat atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, lantaran janji pelunasan pembayaran tak pernah terealisasi. Berbagai upaya penyelesaian, termasuk mediasi dan somasi, disebut telah ditempuh, namun tidak membuahkan hasil.
Selain persoalan pembayaran, kasus ini juga menimbulkan polemik di tengah masyarakat terkait mekanisme pengadaan. Sejumlah pihak menilai pengadaan seragam Linmas tersebut tidak tercantum dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak melalui pembahasan dan persetujuan DPRD. Bahkan, klaim adanya persetujuan anggaran disebut dibantah oleh sejumlah lembaga terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menegaskan bahwa penahanan terhadap mantan Pj Bupati Polman dilakukan murni demi kepentingan penegakan hukum.
“Penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur formil dan materil,” kata Nurcholis.
Ia menyampaikan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan, mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghindari potensi mengulangi perbuatan serupa.
“Kami pastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.
Menurut Nurcholis, perkara ini tidak hanya menyangkut masalah pembayaran, tetapi juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Penyidik Kejari Polman masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Dalam kasus ini, Muhammad Ilham Borahima disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kejari Polman juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penahanan ini merupakan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara tersebut,” tutup Nurcholis.







