POLMAN — Polres Polewali Mandar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan menggunakan parang yang menewaskan seorang Notaris yakni Septian Dwi Putra Husain alias Ian.
Rekonstruksi berlangsung di Lingkungan Ujung Baru, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Senin (01/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka Akhmad alias Bapak Arya dan Arya Dirgantara memperagakan 23 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga terjadinya penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Seluruh adegan diperagakan persis di depan rumah pelaku utama.
Rekonstruksi turut dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Kasi Pidum Kejari Polewali, Rizal Djamaluddin, perwakilan Bapas Polewali, Iin Amrina, serta Gusrinaldi, kakak korban yang juga Anggota DPRD Provinsi Sulbar. Para saksi juga dihadirkan untuk memastikan kecocokan rangkaian adegan dengan keterangan sebelumnya.
Sebelum pelaksanaan, Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam Polres Polman melakukan koordinasi dengan keluarga korban terkait teknis kegiatan guna menjaga kelancaran dan objektivitas proses.
Pengamanan kegiatan dipimpin AKP Sandy Indrajatiwiguna, melibatkan personel Polres Polman dan Polsek Wonomulyo, serta dukungan pejabat utama Polres Polman.
Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan penyidikan. Polres Polman menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Humas Polres Polman






