Polewali Mandar — PT Ersi menyatakan bahwa aktivitas pembangunan perumahan komersial di lahan milik PT Karya Baru Tinumbu di Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, telah dilaksanakan berdasarkan dokumen legal yang sah.
Kuasa Hukum PT Ersi, Sukriwandi, menjelaskan bahwa lahan di kawasan jalan poros Basseang tersebut telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dengan masa penggunaan lebih dari 30 tahun dan baru berakhir pada 2034. Ia memastikan hak tersebut dapat kembali diperpanjang sesuai prosedur yang berlaku.
Sukriwandi menambahkan bahwa HGB yang dimiliki perusahaan juga memiliki potensi untuk dinaikkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ia memaparkan bahwa kerja sama antara Pemkab Polman dengan PT Karya Baru Tinumbu berlangsung pada 2007, dan setelah proses tersebut tuntas, pemerintah daerah menyerahkan lahan kepada perusahaan pada 2008 melalui SK resmi.
Terkait sorotan DPRD Polman mengenai pembangunan 35 unit rumah, Sukriwandi menegaskan bahwa area seluas 34.000 meter persegi yang dikelola perusahaan tidak termasuk lokasi yang direncanakan untuk rumah anggota DPRD.
Menurut dia, lahan 15.000 meter persegi untuk kebutuhan perumahan DPRD berada di titik berbeda dan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa sertifikat atas nama Hj Halija telah dibatalkan setelah pemilik menyatakan pelepasan hak di hadapan Wakil Bupati saat itu.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa para penggarap sebelumnya telah memperoleh kompensasi dari pengembang lama, meskipun hanya sebagian kecil rumah yang berhasil dibangun dan sertifikat warga tidak terbit sehingga turut berdampak pada PT Karya Baru Tinumbu.
“PT Karya Baru Tinumbu telah menjalankan kewajiban perusahaan, mulai dari merelokasi penggarap hingga memberikan ganti rugi. Seluruh proses tersebut memiliki berita acara resmi. Pemerintah daerah juga menyiapkan lahan berukuran 10 x 15 meter untuk 69 penggarap dan membantu proses sertifikasi, sementara pembiayaannya ditanggung oleh perusahaan,” ujarnya.
Adapun terkait tuntutan ganti rugi dari kelompok penggarap yang kini memasang pagar di lokasi, Sukriwandi menilai klaim tersebut tidak masuk akal, terutama terkait jumlah tanaman yang disebutkan.






