POLEWALI MANDAR — Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menanggapi dugaan kekerasan yang dilakukan seorang guru PPPK berinisial M di salah satu SD di Polman. Guru tersebut diduga mengibaskan buku tema hingga mengenai mulut seorang siswa.
Samsul Mahmud menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam proses pendidikan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
“Kekerasan di sekolah tidak dibenarkan. Sekarang pendekatannya humanis,” ujar Samsul Mahmud di Kantor Dinas Pendidikan Polewali Mandar, Selasa (25/11/2025).
Ia meminta Dinas Pendidikan untuk menangani kasus ini secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Polewali Mandar, Andi Rajab, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan guru berinisial M guna dimintai keterangan.
“Besok jam kedua kami akan minta klarifikasi dan memproses sanksi apa yang akan diberikan kepada guru tersebut,” kata Andi Rajab di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan bahwa status PPPK guru tersebut menjadi salah satu dasar penilaian apakah yang bersangkutan masih layak melaksanakan tugas mengajar.
“Kalau dianggap tidak layak, kita laporkan ke pusat untuk putus kontraknya. Kalau dia ASN, kita laporkan ke Inspektorat untuk diberikan sanksi,” ujarnya.
Menurut Andi Rajab, dugaan tindakan kekerasan ini bukan pertama kali dilakukan oleh oknum guru M. Hal itu dinilai sebagai persoalan karakter dan profesionalitas yang harus ditindak dengan tegas.
“Apa pun alasannya, anak-anak tidak boleh diberikan kekerasan. Kami sangat menyayangkan perilaku oknum guru, apalagi bukan hanya dilakukan kali ini saja, melainkan ada yang sebelumnya,” tegasnya.






