POLMAN — Kasus penganiayaan berat yang berujung maut terjadi di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Seorang warga berinisial SS tewas setelah dianiaya tetangganya sendiri, seorang ayah berinisial AA dan anaknya AD yang masih di bawah umur.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 14 November 2025. Awalnya, korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan masalah sampah. Percakapan itu kemudian berubah menjadi cekcok mulut.
Merasa tersinggung, pelaku AA masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, diikuti anaknya AD yang mengambil celurit. Keduanya kemudian mencari korban ke rumah dan wilayah sekitarnya. Korban akhirnya ditemukan di sebuah lorong kecil dekat rumahnya.
“Di lokasi itu, pelaku menyerang korban menggunakan parang dan celurit. Korban mengalami luka serius di kepala, leher, dada, dan kaki hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2025).
Penyidik Polres Polman telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara AD diproses melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan. Saat ini sudah lima saksi yang kami periksa,” tambah Kasat Reskrim.






