Polewali Mandar – Perkumpulan Jurnalis (PENA) Sulawesi Barat (Sulbar) mendesak Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar segera menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD berinisial RN terhadap jurnalis yang tengah meliput di Pasar Sentral Pekkabata.
Dewan Pengawas PENA Sulbar, Arwin Hariyanto, menegaskan pentingnya langkah cepat dan transparan dari BK DPRD dalam menangani dugaan pelanggaran etika tersebut.
“Kami mendesak BK Polewali Mandar untuk segera memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan RN sesuai mekanisme dan kode etik DPRD,” ujar Arwin, Jumat (7/11/2025).
Arwin juga meminta agar hasil penanganan kasus tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral lembaga legislatif terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
Ia menilai tindakan intimidatif terhadap jurnalis tidak hanya mencederai etika politik, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga wakil rakyat.
“Apalagi RN adalah kader partai besar seperti NasDem, yang selama ini dikenal mengusung semangat restorasi dan demokrasi yang beradab,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Selasa (4/11/2025), belasan jurnalis yang tergabung dalam PENA Sulbar bersama jurnalis yang diduga diintimidasi, Aco Metro, secara resmi melaporkan dugaan tindakan tersebut ke Badan Kehormatan DPRD Polewali Mandar.
Ketua BK DPRD Polman, Ilham, membenarkan telah menerima laporan itu dan memastikan pihaknya akan memproses sesuai prosedur.
“Semua yang dibincangkan akan menjadi materi, namun tetap akan dievaluasi dulu apakah memenuhi unsur materil dan formil. Selanjutnya, ada tahap verifikasi, jadi tahapannya berjenjang,” ujar Ilham.
Ia menambahkan bahwa BK akan memanggil pelapor, saksi-saksi, dan RN untuk dimintai keterangan guna memastikan apakah peristiwa tersebut melanggar kode etik dewan.
“Walaupun teman-teman tidak melapor, kami tetap akan memanggil yang bersangkutan karena sudah ada video yang beredar. Jika terbukti ada pelanggaran dan kerugian bagi pihak lain, maka sanksinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” tutupnya.






