POLEWALI MANDAR — Koalisi Masyarakat untuk Reformasi dan Akuntabilitas (KOMRAK) mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Polewali Mandar untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika oleh salah satu anggota dewan yang diduga bersikap represif terhadap jurnalis.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, KOMRAK menegaskan bahwa pers merupakan amanah reformasi yang lahir dari perjuangan panjang rakyat Indonesia dalam menuntut keterbukaan dan akuntabilitas kekuasaan.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan perlindungan agar masyarakat dapat mengetahui apa yang terjadi di ruang publik dan ruang kekuasaan. Ketika ada pejabat yang menghalangi kerja jurnalis, artinya dia sedang melawan semangat reformasi itu sendiri,” tegas pernyataan KOMRAK.
KOMRAK menilai, sikap represif terhadap jurnalis tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Karena itu, BK DPRD Polman diharapkan menunjukkan ketegasan untuk menjaga marwah lembaga.
“Tidak bersikap berarti membiarkan kepercayaan masyarakat semakin runtuh. Reformasi memberi ruang untuk berbicara, tetapi tanggung jawab menjaga ruang itu ada di tangan pejabat publik,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih lanjut, KOMRAK mengingatkan bahwa arogansi satu anggota dewan dapat mencoreng wajah seluruh wakil rakyat di Polewali Mandar. Mereka menilai, tindakan korektif dan transparan dari BK DPRD menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.
KOMRAK berharap agar DPRD Polman tidak hanya menegakkan disiplin internal, tetapi juga memberikan contoh etika politik yang baik bagi masyarakat.
Rilis: Adam Ali






