POLMAN — Polisi akhirnya membekuk tiga pelaku kasus penembakan maut yang menewaskan Hussein alias Caing di Jalan Poros Sumarrang, Desa Lagi-Lagi, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu malam, 20 September 2025.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan mereka dalam aksi pembunuhan berencana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, didampingi Kanit Resum dan Kanit PPA, mengungkapkan bahwa para pelaku masing-masing berinisial DM, AK, dan SR.
Dari hasil penyelidikan, Budi menyebutkan DM diketahui berperan sebagai eksekutor utama yang menembak korban menggunakan senjata api jenis revolver.
“Alhamdulillah, per hari ini kami sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan ketiganya sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Budi Adi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya, satu pucuk senjata api jenis revolver, satu proyektil hasil otopsi dari kepala korban, satu unit mobil Honda Brio milik korban.
Selain itu, Tiga butir amunisi aktif dan dua selongsong peluru, 33 butir peluru cadangan, satu buah helm, jaket, dan celana pendek, dan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku mulai mengikuti korban sejak pukul 15.00 Wita hingga akhirnya melancarkan aksinya sekitar pukul 20.12 Wita di lokasi kejadian.
Selain barang bukti fisik, polisi juga menyita rekaman CCTV yang memperkuat dugaan keterlibatan ketiga tersangka.
Budi menegaskan, penyidik masih mendalami motif di balik pembunuhan ini, meskipun modus dan kronologi peristiwa sudah terungkap secara jelas.
“Motifnya masih kami dalami. Setelah pemeriksaan selesai, kami akan menyampaikan hasil lengkapnya melalui konferensi pers,” tutup AKP Budi Adi.






