Ketua DPRD Parepare: LBH Mitra Madani Jadi Rujukan Bantuan Hukum Gratis

Gambar rombongan Ketua DPRD Parepare bersama Komisi I melakukan kunjungan kerja ke kantor LBH Mitra Madani di Polewali Mandar, Jumat (26/9/2025).

POLEWALI MANDAR, – Ketua DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kaharuddin Kadir, menyebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Madani Sulbar sebagai rujukan dalam menyusun kebijakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Hal itu disampaikan saat dirinya bersama Komisi I DPRD Parepare melakukan kunjungan kerja ke kantor LBH Mitra Madani di Polewali Mandar, Jumat (26/9/2025).

“Kami melihat kiprah LBH Mitra Madani dalam memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Apa yang kami dapatkan dari diskusi dengan mereka akan kami implementasikan di Kota Parepare,” ujar Kaharuddin, Sabtu (27/9/2025).

Menurutnya, keberpihakan pemerintah dalam bidang hukum sama pentingnya dengan pelayanan kesehatan.

“Kalau kesehatan mendapat perhatian lewat BPJS, kenapa pelayanan hukum tidak bisa? Pelayanan keadilan untuk masyarakat kurang mampu juga harus mendapat perhatian serius pemerintah,” ucapnya.

Rombongan DPRD Parepare diterima langsung oleh Direktur LBH Mitra Madani Sulbar, Adv. Amin Sangga bersama sejumlah advokat dan paralegal.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah isu, mulai dari pendampingan bantuan hukum, identifikasi kasus litigasi dan non-litigasi, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, hingga rancangan Perda Bantuan Hukum Gratis.

Kaharuddin menegaskan, pengalaman LBH Mitra Madani dalam memberikan bantuan hukum cuma-cuma menjadi inspirasi bagi DPRD Parepare untuk menyusun regulasi serupa.

Direktur LBH Mitra Madani Sulbar, Amin Sangga, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua DPRD Parepare beserta rombongan.

“Kehadiran Ketua DPRD Parepare merupakan nilai tersendiri bagi kami, karena apa yang telah dilakukan LBH mendapat perhatian dari legislator,” kata Amin.

Ia menjelaskan, DPRD Parepare tertarik dengan program-program LBH, terutama terkait rencana perluasan akses bantuan hukum gratis, termasuk bagi ASN.

“Perda Bantuan Hukum Cuma-Cuma sudah kami usulkan ke Pemda Polman. Tapi agar perda ini berjalan maksimal, harus didukung dengan anggaran yang memadai,” tutur Amin.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *