Hasil Visum dan Kesaksian Dikesampingkan, Terpidana Kasus Asusila di Polman Ajukan Banding

Gambar keluarga H yang akan melayangkan Banding ke Pengadilan Tinggi.

Polewali Mandar,– Terpidana kasus asusila di Polewali Mandar berinisial H mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi usai menerima vonis hukuman 12 tahun penjara.

Menurut kakak H yang bernama Niar, langkah tersebut ditempuh sebab dirinya yakin adiknya tidak bersalah dalam kasus yang melibatkan seorang anak berinisial F (8) yang juga tetangga H sekaligus teman bermain anaknya.

Keluarga terdakwa kasus dugaan persetubuhan anak, H , mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya. Mulai dari pra peradilan hingga persidangan, mereka menilai banyak prosedur yang tidak berjalan semestinya.

Pra peradilan yang diajukan keluarga bersama kuasa hukum sempat menyoroti dugaan kesalahan prosedur kepolisian. Namun, seluruh permohonan ditolak oleh hakim.

“Semua prosedur yang kami anggap janggal ditolak,” ujar kakak terdakwa kepada awak media, Selasa (23/9/2025).

Keluarga juga menyoroti pernyataan jaksa penuntut umum yang dianggap intimidatif. Saat mengurus izin menjenguk adiknya, kakak terdakwa mengaku mendapat ucapan keras dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri setempat.

“Beliau bilang cari pengacara terkuat di Indonesia, karena adik saya akan dituntut maksimal 15 tahun. Bahkan ada tawaran, kalau mengakui perbuatan maka tuntutannya bisa hanya 5 tahun,” ungkapnya.

Namun, H tetap menolak mengakui perbuatan yang dituduhkan. “Daripada mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan, lebih baik saya membusuk di penjara,” kata Herwin kepada keluarganya.

Hasil visum yang dihadirkan di persidangan juga dipersoalkan. Dari dokumen yang diperoleh keluarga, tidak ditemukan bukti sperma maupun DNA yang mengarah pada persetubuhan. Luka robek yang ada disebut bisa disebabkan faktor lain, seperti jatuh atau aktivitas fisik berat.

“Ahli visum sendiri tidak bisa memastikan bahwa luka tersebut akibat persetubuhan,” tambahnya.

Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan keluarga juga disebut tidak dipertimbangkan. Beberapa saksi menyebut korban sempat mengalami jatuh dari sepeda. Bahkan saksi alibi menyatakan Herwin bersama mereka saat waktu kejadian.

“Namun semua kesaksian itu dikesampingkan hakim,” jelas keluarga.

Dalam persidangan, korban memberikan keterangan melalui sambungan virtual. Keluarga mengaku heran karena kondisi korban dinilai tidak menunjukkan trauma sebagaimana disebutkan.

“Di layar Zoom, korban masih bisa melambaikan tangan, menyapa, seolah biasa saja,” ungkapnya.

Keluarga menegaskan sejak awal kasus ini hanyalah kecelakaan anak yang jatuh dari sepeda, namun kemudian berkembang menjadi tuduhan persetubuhan. Mereka berharap majelis hakim dapat menilai kembali seluruh bukti dan kesaksian dengan adil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *