POLEWALI MANDAR — RSUD Hajjah Andi Depu Polewali Mandar menyatakan siap membuka layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronis. Saat ini, rumah sakit rujukan terbesar di Sulawesi Barat itu hanya menunggu izin operasional dari Kementerian Kesehatan RI.
Kesiapan tersebut dipaparkan Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Anita Umar, di hadapan Tim Visitasi Perizinan Pelayanan Dialisis Kemenkes RI, Kamis (18/9/2025).
Pertemuan ini juga dihadiri Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Sekda Polman Nursaid, para dokter spesialis, serta puluhan tenaga kesehatan.
Menurut dr. Anita, jumlah pasien gagal ginjal di Sulawesi Barat terus meningkat. Data tahun 2024 mencatat 762 kasus penyakit ginjal kronis (CKD) yang menempati urutan ke-8 kunjungan rawat jalan terbanyak, dan jumlah itu diprediksi akan bertambah pada 2025.
“Polewali Mandar merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di Sulbar. Selain melayani masyarakat lokal, RSUD Hajjah Andi Depu juga menjadi rujukan bagi kabupaten lain, bahkan hingga Pinrang, Toraja, dan Parepare,” ujarnya.
Sebagai satu-satunya rumah sakit kelas B di Sulbar, RSUD Hajjah Andi Depu memiliki kapasitas 406 tempat tidur, 13 ruang ICU, 53 dokter spesialis, serta 9 subspesialis. Rumah sakit ini juga menjadi rujukan regional untuk layanan jantung, stroke, kanker, uronefrologi, tuberkulosis, diabetes, serta layanan ibu dan anak.
Anita menegaskan, pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, mulai dari ketersediaan sumber daya manusia hingga sarana dan prasarana. Tenaga medis yang akan menangani pasien dialisis pun sudah mengikuti pelatihan sejak dua tahun lalu.
“Kehadiran tim Kemenkes ini untuk memastikan data yang kami unggah di OSS sesuai dengan kondisi di lapangan. Jika tidak ada kekurangan, izin operasional biasanya terbit sekitar 14 hari setelah verifikasi,” jelasnya.
Setelah izin diterbitkan, RSUD Hajjah Andi Depu akan segera menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar layanan cuci darah bisa ditanggung program JKN. Rumah sakit menargetkan layanan hemodialisis sudah bisa dibuka pada tahun ini.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Sudung Tanjung, mengatakan kehadiran tim visitasi merupakan bagian dari prosedur wajib sebelum izin diberikan. Pihaknya melakukan verifikasi mulai dari dokumen administrasi, ketersediaan SDM, sarana-prasarana, peralatan medis, hingga struktur organisasi khusus pelayanan dialisis.
“Dokumen pengajuan sudah lengkap. Kami tinggal memastikan kondisi di lapangan sesuai standar,” ungkap Sudung.
Proses verifikasi juga melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar, Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, serta organisasi profesi Pernefri. Sesuai regulasi terbaru, keterlibatan Pernefri menjadi syarat wajib dalam perizinan layanan dialisis.