POLRES POLMAN – Kapolsek Matangnga Ipda Wijaya Sultan bersama Bhabinkamtibmas Desa Rangoan bersama Polsek Matangnga menggelar kegiatan problem solving terkait persoalan dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua warga Desa Rangoan, Kecamatan Matangnga, di Kantor Desa Rangoan Kecamatan Matangnga Kabupaten Polman, Selasa (2/9/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ps. Kanit Intelkam Polsek Matangnga Bripka Bagus Wahyono, Kepala Desa Rangoan Arham, para kepala dusun, serta tokoh masyarakat setempat.
Adapun pihak yang dimediasi yakni Y (29), sebagai pihak pertama, dan Pr. F (33), sebagai pihak kedua. Persoalan bermula dari unggahan Fitriani di media sosial Facebook pada 29 Agustus 2025, yang menyinggung soal perubahan data anggota kelompok tani, F menuliskan bahwa namanya dikeluarkan dari kelompok tani tanpa konfirmasi, dan menuding Y menggantikan namanya dengan anggota keluarganya.
Dalam proses mediasi, turut dihadirkan penyuluh pertanian Sahar, tokoh masyarakat Achmad, tokoh adat Arman, serta ketua kelompok tani.
Penyuluh pertanian kemudian memberikan penjelasan terkait prosedur sebenarnya yang menyebabkan nama Fitriani tidak tercatat sebagai anggota.
Setelah mendapatkan penjelasan, kedua belah pihak menyadari adanya kekeliruan yang dapat merugikan orang lain.
F pun menyampaikan permintaan maaf dan berjanji memperbaiki hubungan dengan pihak pertama. Sebagai bentuk penyelesaian, F juga bersedia meminta maaf secara terbuka melalui media sosial untuk memulihkan nama baik Y.
Kapolsek Matangnga Ipda Wijaya Sultan menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menghindari konflik yang lebih luas di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak, sekaligus memberikan himbauan agar warga tetap menjaga kerukunan, saling menghormati, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Humas Polres Polman