Bupati Polman Batalkan Kenaikan PBB-P2, 1.357 Warga Miskin Ekstrem Dibebaskan Pajak

POLEWALI MANDAR, – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Keputusan itu disampaikan Samsul dalam sebuah video rilis pada Senin (1/9/2025).

“Menanggapi tuntutan atas kenaikan NJOP PBB-P2 tahun 2025, saya selaku Bupati Polewali Mandar memutuskan untuk membatalkan keputusan Pj Bupati sebelumnya,” kata Samsul.

Selain membatalkan kenaikan PBB, Samsul juga menyampaikan pembebasan pajak bagi warga miskin ekstrem. Setidaknya ada 1.357 wajib pajak yang masuk kategori ini.

Ia berharap masyarakat turut menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Mari kita bersama-sama menciptakan suasana yang tertib demi Polewali Mandar yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Polman, Alimuddin, menambahkan bahwa pembatalan dilakukan karena kebijakan kenaikan PBB merupakan keputusan pejabat sebelumnya.

Menurut Alimuddin, pihaknya akan segera mengedarkan surat resmi ke seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan agar kolektor tidak lagi menerima pembayaran berdasarkan tarif yang sudah dibatalkan.

“Kita minta dihentikan dulu sampai kita petakan berapa wajib pajak yang sudah membayar dengan tarif kenaikan. Setelah data rampung, Bupati akan menerbitkan SK dengan formulasi tahun 2024,” ujar Alimuddin.

Ia menjelaskan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akan diterbitkan ulang setelah revisi dilakukan. Sementara untuk wajib pajak yang terlanjur membayar lebih, selisih pembayaran tidak akan dikembalikan dalam bentuk tunai.

“Selisihnya akan diperhitungkan pada pembayaran tahun berikutnya. Kalau tahun ini bayar Rp15 ribu, padahal seharusnya Rp10 ribu, maka kelebihan Rp5 ribu akan dipotong pada pembayaran tahun depan. Opsi pengembalian tunai terlalu rumit,” kata Alimuddin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *